Translate

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN PINRANG JL. BINTANG

Rabu, 03 Agustus 2016

KPU Pinrang Bedah PKPU Nomor 5 Tahun 2015

Lembaga Survei untuk Meningkatkan Partisipasi Politik Masyarakat

PINRANG – Lembaga survei tidak bisa lepas dari pesta demokrasi seperti penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Lembaga yang melakukan jajak pendapat dan penghitungan cepat ini merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat (Parmas).  Bentuk Parmas lainnya seperti keterlibatan dalam penyelenggaraan, pengawasan tahapan, sosialisasi pemilihan, pendidikan politik bagi pemilih, dan pemantauan pemilihan.

Demikian beberapa isi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 tahun 2015 tentang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Hal tersebut muncul dalam bedah PKPU yang berlangsung di Media Centre KPU Kabupaten Pinrang, Rabu (3/8).

“Setiap warga Negara, kelompok, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, kelompok adat, badan hukum, lembaga pendidikan, dan media massa cetak atau elektronik dapat berpartisipasi pada setiap tahapan pemilihan sesusai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Kepala Sub Bagian Umum KPU Kabupaten Pinrang, Naswar saat membacakan PKPU nomor 5 Tahun 2015. 

PKPU ini juga menekankan agar setiap bentuk Parmas tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon dan tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan pemilihan. “Bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas dan mendorong terwujudnya suasana kondusif bagi penyelenggaraan pemilihan yang aman, damai, tertib, dan lancar.”

Sementara itu, Rustan Bedmant yang membidangi Devisi Sosialisasi dan SDM, menambahkan bahwa hasil hitung cepat oleh lembaga survei bukan merupakan hasil resmi penyelenggara pemilihan. “Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilihan dilakukan dengan memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, jumlah responden, tanggal pelaksanaan survei, cakupan pelaksanaan survei, dan pernyataan bahwa hasil tersebut bukan merupakan hasil resmi penyelenggara pemilihan,” tegasnya.

Rencananya, KPU Pinrang kembali akan menggelar bedah PKPU nomor 5 Tahun 2016 pekan depan. PKPU ini berkaitan dengan pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. (bed/foto aedil)

0 komentar: