Calon
Perseorangan Pinrang Minimal 23.527 e-KTP
PINRANG – Bakal Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Pinrang yang
akan menempuh jalur perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018
mendatang harus bekerja ekstra. Berdasarkan aturan, setiap pasangan calon (paslon)
perseorangan mesti mendapatkan dukungan minimal 8,5 persen untuk kabupaten/kota
dengan jumlah penduduk yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari
250.000 sampai 500.000.
“Jumlah DPT Pilpres 2014 lalu di Kabupaten
Pinrang sebanyak 276.782. Berdasarkan aturan (Undang Undang nomor 10 Tahun
2016), dukungan calon perseorangan dibuat dalam bentuk surat dukungan yang
disertai dengan fotokopi KTP elektronik (e-KTP) atau surat keterangan yang
diterbitkan dinas kependudukan dan catatan sipil. Jadi, setiap bakal calon
perseorangan nantinya minimal mengumpulkan dukungan paling sedikit 23.527,” kata
Ketua KPU Pinrang, Mansyur Hendrik, Rabu (27/7).
Hal ini mengemuka dalam bedah UU Nomor 10
Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 Tahun 2015 yang
diselenggarakan KPU Pinrang di ruang Media Centre. Bedah UU dipimpin langsung
Mansyur Hendrik dan didampingi empat komisoner lainnya masing-masing Hasbar,
Rustan Bedmant, A Bakhtiar Tombong, dan Alamsyah. Turut serta Sekretaris KPU
Pinrang Amir Tahir bersama sejumlah staf sekretariat dan pelajar SMK yang
sedang melaksanakan Praktik Sistem Ganda (PSG) di KPU.
Dalam UU No 10 (pasal 7 ayat 2), secara
tegas juga menyebut bahwa Anggota DPR/DPD/DPRD mesti mengundurkan diri sejak
ditetapkan sebagai pasangan calon. Aturan ini juga berlaku bagi anggota TNI,
Polri, dan PNS, serta Kepala Desa atau sebutan lainnya. “Pengunduran diri ini
secara tertulis dibuat sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta
pemilihan,” jelas Mansyur.
Masih dalam UU nomor 10, pasal 73 secara
tegas menyebutkan kewenangan Bawaslu. Berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi, KPU
Provinsi atau Kabupaten/kota dapat mengenakan sanksi administrasi pembatalan
sebagai paslon bagi calon yang terbukti melakukan pelanggaran seperti money politic. “Pasal 73 ayat 1; calon
dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi
lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih,” tegasnya.
0 komentar:
Posting Komentar