Komisi Pemilhan Umum Provinsi Sulawesi Selatan menggelar pelantikan dua komisioner Pergantian Antar Waktu (PAW) masing-masing dari Kab. Wajo dan Kab. Pinrang, Senin (9/3), di Aula Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan.
Pelantikan Anggota KPU tersebut berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 18/Kpts/KPU-Prov-025/III/2014 tentang Pengangkatan Penggantian Antar Waktu Anggota KPU Kab. Wajo dan Nomor 19/Kpts/KPU-Prov-025/III/2014 Kab. Pinrang. Kedua Komisioner yang dilantik adalah Haedar, S.Pdi untuk KPU Kab. Wajo yang menggantikan Andi Bau Salman SE, MM. dan Sabuddin, S.Pdi menggantikan Sabuddi, S.Pdi, Dimana kedua komisioner tersebut diganti karena memilih untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sehingga harus melepas jabatannya sebagai Anggota KPU di masing-masing KPU tersebut.
Dalam Pengarahannya Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan mengingatkan agar kedua anggota KPU yang baru dilantik tersebut selalu menjaga profesionalitas dan integritasnya dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara Pemilu, Walaupun kedua KPU tersebut tidak sedang menjalankan Tahapan Pemilukada namun tugas kepemiluan tetap harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. (Dien)
0 komentar:
Posting Komentar